Saturday, November 16, 2013
Tuesday, November 5, 2013
Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar
yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya.
isi dari ke sepuluh standar tersebut
adalah :
Standar Umum
1.
Proses audit harus dilaksanakan oleh
seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
2.
Seorang Auditor harus mempertahankan dan
mengedepankan sesuatu yang berhubungan dengan Independensi dan Perikatan.
3.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran ilmuya secara profesional
dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1.
Pekerjaan mengaudit harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.
Pemahaman mengenai pengendalian intern
harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan saat mengaudit.
3.
Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi
sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
1.
Laporan auditor harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia
yang berlaku umum
2.
Laporan auditor harus menunjukkan
jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
4.
Laporan auditor harus memuat suatu
pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
Subscribe to:
Posts (Atom)