Monday, March 24, 2014

Sosialisasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan e-Filling KPP Pratama Mamuju kepada Pihak Perbankan

Senin, 24 Maret 2014 - 17:44
Mamuju, 19 Maret 2014, dalam rangka memperkenalkan tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Tahunan secara elektronik, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan sebuah gelaran   yang bertajuk "Sosialisasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan e-Filing" yang di khususkan untuk seluruh Bendahara dari pihak perbankan yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Mamuju.
Sosialisasi dilakukan dalam rangka pengenalan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Tahunan secara elektronik kepada Wajib Pajak, dan sebagai tahap awal, KPP Pratama Mamuju mengundang pihak bendahara Bank di wilayah kerja KPP Pratama Mamuju untuk mengikuti sosialisasi ini. Sosialisasi ini juga bertujuan mendukung program "Go Green" yang di usung oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan meyakini bahwa pelaporan SPT secara elektronik (online) akan meminimalisir penggunaan kertas oleh Wajib Pajak, maupun KPP sendiri. Acara sosialisasi yang di adakan pada hari Rabu, 19 Maret 2014 ini, mengambil tempat di aula rapat KPP Pratama Mamuju, dan dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, F.N. Rumondor. Sosialisasi di buka tepat pukul 09.00 WITA, dan di bagi menjadi dua (sesi), sesi pertama yaitu tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing yang dibawakan langsung salah seorang Account Representative (AR) KPP Pratama Mamuju, Frista Kurniawan. Sesi kedua yaitu tata cara pelaporan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang di mulai setelah break ishoma, sesi ini sendiri di bawakan langsung juga oleh salah seorang Account Representative (AR) KPP Pratama Mamuju, Yasmin.
Sosialisasi sendiri berjalan dengan sangat baik, terlihat dari antusiasnya para peserta mengikuti sesi demi sesi dari sosialisasi ini. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bendahara dari tiap Bank yang di undang dapat memberikan semacam "sosialisasi" lanjutan di lingkup instansi masing-masing, sehingga diharapkan setiap bendaharawan Bank di wilayah KPP Pratama Mamuju sudah bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektonik (e-SPT), dan seluruh pegawai/karyawan nya melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Sosialisasi berakhir tepat pukul 15.00 WITA, dan di tutup langsung juga oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dengan panitia dan peserta Sosialisasi.

Source: http://www.pajak.go.id/content/news/sosialisasi-e-spt-masa-pph-pasal-2126-dan-e-filing-kpp-pratama-mamuju-kepada-pihak

Jangan Ragu Mengajukan Restitusi

Senin, 24 Maret 2014 - 17:33
Sosialisasi perpajakan melalui media radio kali ini mengambil tema sangat teknis, Penghitungan PPh bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan MLM atau Direct Selling. Sosialisasi dengan format talk show mengambil jam tayang pukul 09.00 WIB, dengan harapan pada jam segitu mampu menjaring pendengar dari kalangan pekerja. Stasiun radio ini memang dipilih berdasarkan pertimbangan segmen siarannya, yaitu radio berita.
Seperti diketahui, dua profesi tersebut, memiliki karakteristik pekerjaan yang unik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sering terjadi kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak pemberi kerja. Kesalahannya amat beragam, mulai dari dasar pemotongan sampai dengan tarif pemotongan pajaknya. Padahal aturan yang melandasinya sudah sangat jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-100/PJ/2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Disgtributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling ditegaskan bahwa profesi ini termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sesuai syarat dan ketentuan yang belaku. Syarat dan ketentuannya adalah bahwa jumlah penghasilan atau peredaran bruttonya dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 milyar. Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto juga mensyaratkan adanya pemberitahun ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Perlu kiranya ditegaskan bahwa yang berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto adalah Wajib Pajak yang tidak berstatus sebagai pegawai perusahaan terkait, alias pekerja bebas.
Ketika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka Wajib Pajak dapat segera menghitung pajaknya dengan mudah. Tinggal kalikan penghasilan brutto dengan norma penghitungan sesuai daerah masing-masing (Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-536/PJ/2000) sehingga menghasilkan penghasilan netto. Penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sama dengan Penghasilan Kena Pajak. Dari Penghasilan Kena Pajak tinggal dikalikan dengan tarif sesuai pasal 17 UU PPh maka akan diperoleh pajak terhutang. Sesederhana itu.
Di muka telah disinggung mengenai kesalahan umum yang sering terjadi pada saat pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Agen MLM adalah 50% x penghasilan bruto x tarif PPh pasal 17 UU PPh. Ketentuan tersebut amat jelas dan harusnya tidak multi tafsir. Dengan adanya pemotongan dimuka pada saat pembayaran penghasilan, diharapkan Wajib Pajak tidak mengalami kurang bayar yang terlalu besar di akhir tahun pajak.
Pernyataan menarik datang dari seorang penelepon, Wahyu di jalan Gatot Subroto, Bandung. Tahun ini dia mengalami kasus kelebihan bayar karena perusahaan tempat dia bekerja salah menerapkan jumlah Penghasilan Kena Pajak. Seperti diketahui, mulai tahun 2013 diberlakukan ketentuan baru mengenai PTKP. Kesalahan penerapan PTKP yang terlalu kecil sesuai aturan terdahulu memang mengakibatkan jumlah pajak yang terhutang menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Ketika dihitung ulang sesuai ketentuan yang berlaku tentu saja hal ini mengakibatkan Lebih Bayar. Wahyu yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees memuji profesionalisme pegawai KPP Pratama Bandung Karees yang telah melayani proses pengajuan restitusinya dengan baik dan tidak berbelit-belit. Wahyu juga mengakui bahwa kualitas pelayanan di KPP sekarang jauh lebih baik dibandingkan jaman dulu. Oleh karenanya dia berharap rekan-rekannya tidak ragu untuk berhubungan dengan KPP ketika ada permasalahan perpajakan.

Source: http://www.pajak.go.id/content/news/jangan-ragu-mengajukan-restitusi

Lapor Pajak Online dengan Mudah, Cepat dan Aman

Kamis, 20 Maret 2014 - 17:08
Kampanye simpatik digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih mengenalkan e-Filing pada masyarakat, Jumat 7 Maret 2014. Puluhan pegawai DJP secara serentak membagi-bagikan leaflet e-Filing. Beberapa wilayah dan sentra bisnis didatangi oleh petugas pajak berkaos kuning dengan tagline mudah, cepat dan aman. Lokasi yang dikunjungi antara lain Tugu Tani, Taman Fatahillah, Mall Puri Indah serta beberapa gedung perkantoran di Jakarta.
E-Filing merupakan sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang lebih mudah, cepat dan aman. Layanan e-Filing melalui website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id) hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) dan Wajib Pajak Orang lainnya (Formulir 1770) dapat menggunakan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Dengan e-Filing, mereka tidak perlu mengantri untuk menyampaikan SPT Tahunan. Wajib Pajak hanya butuh internet untuk lapor pajak secara online. Mereka dapat melakukan pengisian dan penyampaian SPT kapan dan di mana saja.
“Mereka tinggal minta e-FIN ke kantor pajak terdekat, registrasi melalui website e-Filing, dan mengisi SPT secara online,” ungkap Heny, seorang petugas kampanye simpatik sembari membagikan leaflet.
Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing memang dibuat sepraktis mungkin untuk memudahkan wajib pajak. Bahkan beberapa kantor telah membuka galeri e-Filing untuk melayani permintaan nomor e-FIN dari wajib pajak. Pada umumnya, tata cara lapor pajak online terdiri dari beberapa langkah, antara lain:
  1. meminta e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
  2. Aktivasi nomor e-FIN dengan cara registrasi melalui https://efiling.pajak.go.id/ atau dengan mengakses www.pajak.go.id.
  3. menerima username dan password e-Filing  yang dikirimkan pada email yang telah didaftarkan. Username dan password ini digunakan untuk mengakses e-Filing agar bisa melakukan pengisian SPT Tahunan secara online.
  4. Pengisian SPT Tahunan secara online serta menyampaikan SPT Tahunan.
Kampanye simpatik ini dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014, sementara itu SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2014. Kampanye ini sekaligus memperkenalkan e-Filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan.
“Kampanye simpatik ini untuk memperkenalkan e-Filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan yang mudah, cepat dan aman. Penyampaian SPT Tahunan e-Filing tidak memerlukan waktu yang lama. Prosesnya pun dapat dilakukan di sela-sela pekerjaan atau saat wajib pajak sedang beristirahat. E-Filing ini menawarkan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan dan rutinitas pekerjaan yang padat. Penyampaian SPT yang mudah, cepat dan aman diharapkan tidak mengganggu jadwal kegiatan keseharian wajib pajak,” kata Sanityas Jukti Prawatyani, Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan.

Source: http://www.pajak.go.id/content/news/lapor-pajak-online-dengan-mudah-cepat-dan-aman

Nano Spray and Magic Stick




Kelebihan Nano Spray MGI versi 2:
1. Menggunakan baterai lithium (600mAH) yang sama seperti baterai HP, jika lowbat bisa dicharge ke listrik.
2. Daya tampung tabung untuk isi air lebih banyak (8ml) bisa sekitar 10 kali uap.
3. Berat lebih ringan.
4. Uap Nanonya lebih mist/halus
5. Disekitar lubang Nano ada kaca untuk melihat muka setelah di Nano kan.

Manfaat Nano Spray:
1. Mencerahkan dan membantu mencegah penuaan dini.
2. Melembabkan kulit, termasuk melindungi kulit sensitif.
3. Mengecilkan pori-pori wajah sehingga wajah terlihat bersih dan awet muda.
4. Mengencangkan kulir kulit pada wajah.
5. Menghilangkan flek hitam dan jerawat pada wajah.
6. Menyamarkan lingkaran hitam di bawah mata.
7. Membersihkan komedo pada wajah.
 
Magic Stick
Cara pakai magic stick itu hanya dengan menggerakkan roller beauty stick magic ke permukaan wajah atau kulit anda selama 3-5 menit (pagi dan malam).

Manfaat Magic Stick:
1. Dapat mengurangi dan melembabkan lemak dalam kulit.
2. Dapat mengurangi lipatan dan kerutran.
3. Mengurangi oksidasi dalam darah.
4. mengencangkan bagian kulit yang kendur.
5. Menghaluskan kulit dan lebih segar.
6. Membuat kulit lebih muda.
 

Sunday, March 2, 2014

Merci Beaucoup For This


Selfie On Yogyakarta











Our Adventure to Yogyakarta

Wonosari - Gunungkidul - Yogyakarta
February 23rd, 2014

Goa Pindul - Yogyakarta


My Birthday (Latepost!!!)

Thanks Allah for this day, February 16th, 2014. Special, very happy. Kotor-kotoran dan melelahkan. My birthday tahun 2014. I always remember. 1st time kayak begini :'(. I love you EFFECT, i love you kalian, ciwek, owl, della, fera yang udah sekongkolan | makasih aziz & hana buat teplokan creamnya, cepet nyusul yaaa kalian | makasih oo ide beli telornya | andika suwito ramuan jamunya manjur badai aseli parah | hari my bestfriend which always understand how my situation and my desire |  annisa utari makin berisik aja ada kalian :* | dan yang belum kesebut merci beaucoup pokoknya. Last for someone "AIES" i love you, i need you, i hate you, i miss you ({}).



With: Tri Hari Wahono, Alex Indra Eka Saputra, Andika Eka Putra, Praditya Anggie Rahmadhanie, Lukman Aziz Wijayanto, Diah Ayu Wulandari, Feranita Adhar Ramadhani, Della Nursanti, Agung Andiyoga, Rizqi Fauzy, Suwito, Utari Putri Lukty, Annisa Zenatiya Asokawati, Hana Sifanuri, Ika Nur Aziz Sodikin, Faisal Jaiz, Moh. Nurfiakib, etc. ({})