Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
adalah 16 digit nomor unik yang diberikan untuk setiap transaksi
penerimaan negara, baik pajak, bukan pajak (PNBP), bea, cukai maupun
pengembalian belanja yang disetor secara langsung melalui bank/pos
persepsi maupun dipotong dalam SPM-LS. Dengan kata lain, NTPN adalah
nomor identitas suatu setoran ke Kas Negara sebagai bukti suatu setoran
telah tercatat dalam sistem.
NTPN diberikan oleh bank/kantor pos untuk setiap setoran (1 NTPN/setoran) dalam bentuk teraan pada lembar setoran (SSP/SSBP/SSPB/SSPCP) dan/atau cetakan lembar Bukti Penerimaan Negara (BPN) (1 BPN/setoran). Masing-masing bank/kantor pos memiliki bentuk dan model teraan dan/BPN, namun secara umum harus memuat tanggal setor, NTPN, nilai setor dan kode bank/pos tempat menyetor.
NTPN diterbitkan melalui sistem bernama Modul Penerimaan Negara. Dengan NTPN, sebuah transaksi penerimaan dapat dilacak kebenarannya. Bahkan dengan kemajuan teknologi, suatu setoran pajak, bukan pajak (PNBP), bea, cukai dan pengembalian belanja yang disetor di bank/kantor pos persepsi manapun di seluruh wilayah NKRI dapat diketahui identitas setoran tersebut hanya dengan 2 kata kunci petunjuk : NTPN dan nilai setoran.
Contoh konkretnya adalah dalam layanan konfirmasi penerimaan negara (d.h validasi setoran) di KPPN, dengan informasi berupa NTPN dan nilai setor, dapat diketahui siapa yang setor, tanggal setor, bank/pos tempat menyetor, tanggal setor dan akun yang digunakan, walaupun setoran tersebut disetor di Banda Aceh, Manokwari, Kotamobagu, Putussibau, Tual, Singaraja atau Kulon Progo. Oleh karena itu, pastikan saat Anda menyetor pajak, bukan pajak (PNBP), bea, cukai maupun pengembalian belanja ke bank/kantor pos persepsi, Anda mendapatkan NTPN untuk tiap setoran.
No comments:
Post a Comment