Monday, July 14, 2014

Go Green Dengan e-Filing

Kamis, 28 Pebruari 2013 - 11:25
Go Green with e-Filing, text by Yos W Hadi (Yos Wiyoso Hadi)
Oleh Wiyoso Hadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apakah yang membedakan orang-orang kebanyakan di negara maju dengan orang-orang awam di negara-negara berkembang? Bagi penulis yang pernah tujuh tahun tinggal di negara barat, benua Eropa, maka jawaban yang spontan muncul pertama kali di kepala adalah: orang-orang di negara maju umumnya lebih peduli lingkungan, lebih Go Green. Semangat juang dan sikap Go Green bisa diterapkan di banyak aspek kehidupan, termasuk Pajak. Ke depan Pajak yang Go Green adalah Pajak yang dalam sistem pelaporannya menitikberatkan pada sistem pelaporan e-Filing. Dengan e-Filing tidak akan banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.
Bagi publik yang belum ngeh apa itu e-Filing, dapat disampaikan bahwa e-Filing adalah sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun melalui efiling.pajak.go.id, yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pengisian dan penyerahan laporan SPT. Sementara ini, fasilitas e-Filing sudah dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu: (1) SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan; (2) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Selain Ramah Lingkungan atau Go Green, e-Filing memberikan keunggulan-keunggulan lainnya kepada WP, yaitu: (1) Penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet; (2) Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini; (3) Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer; (4) Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard; (5) Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT; dan (6) Dokumen pelengkap (seperti: Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Account Representative (AR).
Proses e-Filing juga singkat, hanya melalui tiga tahapan saja. Yaitu: Pertama, mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup. Sehingga WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut melalui efiling.pajak.go.id atau melalui KPP terdekat. Kedua, mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di efiling.pajak.go.id. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui efiling.pajak.go.id. Untuk penyampaian SPT tahun 2011 kemarin terdapat 7.507 WP yang telah menikmati fasilitas e-Filing, terdiri atas 6.999 WP orang pribadi yang melaporkan SPT 1770 S dan 808 WP orang pribadi yang melaporkan SPT 1770 SS. Sedangkan untuk penyampaian SPT tahun 2012, hingga 21 Februari 2013, terdata ada 10.971 WP yang menikmati kemudahan e-Filing. Ayo tunggu apalagi, segera klik efiling.pajak.go.id, nikmati multi-keunggulan e-Filing, bergabunglah segera dan Go Green Bersama Pajak!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Source: http://www.pajak.go.id/content/article/go-green-dengan-e-filing

Penyampaian Surat Pemberitahuan Online (e-Filing)

Jumat, 13 April 2012 - 16:35


E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui sarana:
  1. Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013. Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah seluruh jenis SPT baik masa maupun tahunan dan juga pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.
  2. Situs Pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing Melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS
Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:
  1. mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau
  2. mengunjungi halaman penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi  bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dapatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kring Pajak di 500200

Wednesday, July 2, 2014

Menyiapkan AR yang Handal dengan Pembekalan Pelatihan

Kamis, 20 Juni 2013 - 08:22
Account Representative (AR) adalah ujung tombak pelayanan. Selain mengawasi Wajib Pajak, AR juga dituntut untuk membimbing Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terkait dengan adanya pengangkatan AR dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi (Duktekkon) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I mengadakan  pembekalan AR.
Berdasarkan pengangkatan yang baru, para petugas yang sebelumnya  adalah penelaah keberatan dan pelaksana perlu untuk diberikan materi yang berhubungan langsung dengan tugas-tugas barunya sebagai AR. Mengingat tugasnya sebagai ujung tombak pelayanan DJP kepada wajib pajak, tentunya memerlukan kemampuan yang baik tentang perpajakan baik soft skill maupun hard skill.
Sebagian peserta  ada yang sudah mengikuti diklat calon AR yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), namun masih perlu mengikuti pembekalan ini karena beberapa materi yang  disampaikan berbeda dengan yang disampaikan dalam diklat calon AR. Acara diadakan selama dua  hari yaitu pada tanggal 29 sampai dengan 30 Mei 2013 bertempat di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Materi yang diberikan pada hari pertama meliputi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Account Representative (AR), Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Communication and Negotiation Skill, Penggalian Potensi Pajak, Aplikasi Approweb, Aplikasi AP4 dan Visit AR. Sedangkan pada hari kedua materi terdiri dari Pengamatan, Analisis Laporan Keuangan, Aplikasi AMPD, APPEM dan BBM, Pengolahan data dengan Microsoft Excell dan Pemberian Motivasi.
Pemateri disampaikan oleh para instruktur yang berkompeten dan berpengalaman.  Dari pejabat eselon III, pejabat eselon IV, fungsional pemeriksa, Penelaah Keberatan dan  AR . Peserta pembekalan sangat antusias mengikuti acara sampai dengan selesai. Materi yang lumayan banyak dan semuanya penting membuat jadwal dua hari, dirasakan sangat kurang oleh para peserta maupun pemateri.
Diharapkan para peserta bisa belajar sendiri sekaligus praktek dari materi yang telah didapat saat menjalankan tugas sebagai AR. Karena apalah artinya ilmu tanpa pengamalan, yang ada akan lupa karena tidak dipraktekkan dalam sehari-hari. Berharap untuk pembekalan selanjutnya waktunya ditambah agar materi yang disampaikan bisa lebih detail dan dapat diserap dengan baik.

Source: http://www.pajak.go.id/content/news/menyiapkan-ar-yang-handal-dengan-pembekalan-pelatihan