Wednesday, May 22, 2013

Mohammad Abduh


PEMIKIRAN MOHAMMAD ABDUH DALAM PEMBARUAN ISLAM DI MESIR
BAB I
PENDAHULUAN

            Muhammad Abduh termasuk salah satu pembaharu agama dan sosial di Mesir pada abad ke 20 yang pengaruhnya sangat besar di dunia Islam. Dialah penganjar yang sukses dalam membuka pintu ijtihad untuk menyesuaikan Islam dengan tuntutan zaman modern.
Di dunia Islam Ia terkenal dengan pembaharuannya di bidang keagamaan, dialah yang menyerukan umat Islam untuk kembali kepada Al Quran dan Assunnah as Sahihah. Ia juga terkenal dengan pembaharuannya dibidang pergerakan (politik), dimana Ia bersama Jamaludin al-Afgani menerbitkan majalah al’Urwatul Wutsqa di Paris yang makalah-makalahnya menghembuskan semangat nasionalisme pada rakyat Mesir dan dunia Islam pada umumnya.
Disamping Ia dikenal sebagai pembaharu dibidang keagamaan dan pergerakan (politik), Ia juga sebagai pembaharu dibidang pendidikan Isalam, dimana Ia pernah menjabat Syekh atau rektor Universitas AlAzhar di Cairo Mesir. Pada masa menjabat rektor inilah Ia mengadakan pembaharuan-pembaharuan di Universitas tersebut,yang pengaruhnya sangat luas di dunia Islam. Dan usaha–usaha pembaharuan inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.
           



BAB II
PEMBAHASAN

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah. Dilahirkan di desa Mahallat Nashr di Kabupaten al-Buhairah, Mesir pada tahun 1849 M dan wafat pada tahun 1905 M. Ayahnya, Abduh bin Hasan Khairullah, mempunyai silsilah keturunan dengan bangsa Turki. Sedangkan ibunya, mempunyai silsilah keturunan dengan tokoh besar Islam, Umar bin Khattab.
Pendidikan pertama yang ditekuni Muhammmad Abduh adalah belajar Al-Qur'an, dan berkat otaknya yang cemerlang maka dalam waktu dua tahun, ia telah hafal kitab suci dalam usia 12 tahun. Pendidikan formalnya dimulai ketika ia dikirim ayahnya ke perguruan agama di masjid Ahmadi yang terletak di desa Thantha. Namun karena sistim pembelajarannya yang dirasa sangat membosankan, akhirnya ia memilih untuk menimba ilmu dari pamannya, Syekh Darwisy Khidr di desa Syibral Khit yang merupakan seseorang berpengetahuan luas dan penganut paham tasawuf. Selanjutnya, Muhammad Abduh melanjutkan studinya ke Universitas Al Azhar, di Kairo dan berhasil menyelesaikan kuliahnya pada tahun 1877.
Muhammad Abduh dibesarkan dalam asuhan keluarga yang tidak  ada hubungannya dengan dunia pendidikan sekolah tetapi mempunyai jiwa keagamaan yang teguh. Proses pendidikannya dimulai dengan belajar Al-Quran sebelum oleh orangtuanya diserahkan kepada seorang guru agama di  Masjid Tanta untuk  belajar bahasa Arab dan ilmu-ilmu agama dari Syekh Ahmad tahun  1862.
Pada usia 16 tahun, Abduh menikah. Tidak lama kemudian, ia kembali ke Tanta setelah mendapat nasihat dari pamanya  Syekh Darwis seorang penganut tarekat Sanusiyah. Setelah menyelesaikan studi di Tanta,  pada tahun 1866 Muhammad Abduh melanjutkan studinya di Al-Azhar dan selesai pada tahun 1877 dengan mencapai gelar Alim.
Setelah tamat dari Al-Azhar, Muhammad Abduh kemudian  mengajar di almamaternya dan Darul Ulum, disamping mengajar di rumahnya. Di antara buku  yang diajarkannya adalah buku akhlak karangan Ibnu Maskawih, buku Muqaddimah karangan Ibnu Khaldun dan sejarah kebudayaan Eropa karangan  Guizote yang diterjemahkan oleh Al-Thanthawi.
Sejarah Perjuangan dan Kehidupan Politik

Setelah Abduh menyelesaikan studinya di al Azhar pada tahun 1877, atas usaha Perdana Menteri Mesir, Riadl Pasya, ia di angkat menjadi dosen pada Universitas Darul Ulum dan Universitas al Azhar. Dalam memangku jabatannya itu, ia terus mengadakan perubahan-perubahan yang radikal. Dia menggugat model lama dalam bidang pengajaran dan dalam memahami dasar-dasar keagamaan sebagaimana yang dialaminya sewaktu belajar di masjid al-Ahmadi dan di al Azhar. Dia menghendaki adanya sistim pendidikan yang mendorong tumbuhnya kebebasan berpikir, menyerap ilmu-ilmu modern dan membuang
cara-cara lama yang kolot dan fanatik Sebagai murid Jamaluddin al-Afghani, maka pikiran politiknya pun sangat dekat dengannya. Al Afghanyadalah seorang revolusioner yang secara serius memandang penting bangkitnya bangsa-bangsa timur guna melawan dominasi Barat.
Pada tahun 1879, pemerintahan Mesir berganti dengan turunnya Chedive Ismail dan digantikan puteranya, Taufiq Pasya. Pemerintahan yang baru ini sangat kolot dan reaksioner sehingga berdampak pada dipecatnya Abduh dari jabatannya dan diusirnya al Afghany dari Mesir. Tetapi pada tahun berikutnya Abduh kembali mendapatkan tugas dari pemerintah untuk memimpin penerbitan majalah "al Wakai' al Mishriyah". Kesempatan ini dimanfaatkan Abduh untuk menuangkan isi hatinya dalam bentuk artikel-artikel serta pemerintah tentang nasib rakyat, pendidikan dan pengajaran di Mesir.
Pada tahun 1882, Abduh dibuang ke Syiria (Beirut) karena dianggap ikut andil dalam pemberontakan yang terjadi di Mesir pada saat itu. Disini ia mendapat kesempatan untuk mengajar di Universitas Sulthaniyah selama kurang lebih satu tahun.
Pada permulaan tahun 1884, Abduh pergi ke Paris atas panggilan al Afghany yang pada waktu itu telah berada disana. Bersama al Afghany, disusunlah sebuah gerakan untuk memberikan kesadaran kepada seluruh umat Islam yang bernama "al 'Urwatul Wutsqa". Untuk mencapai cita-cita gerakan tersebut, diterbitkanlah pula sebuah majalah yang juga diberi nama "al 'Urwatul Wutsqa". Suara kebebasan yang ditiupkan al Afghany dan Abduh melalui majalah ini menggema ke seluruh dunia dan memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap kebangkitan umat Islam. Sehingga dalam waktu yang sangat singkat, kaum imperialis merasa khawatir atas gerakan ini dan akhirnya pemerintah Inggris melarang majalah tersebut masuk ke wilayah Mesir dan India.
Pada akhir tahun 1884, setelah majalah tersebut terbit pada edisi ke-18, pemerintah Perancis melarang diterbitkannya kembali majalah 'Urwatul Wutsqa. Kemudian Abduh diperbolehkan kembali ke Mesir dan al Afghany melanjutkan pengembaraannya ke Eropa.
Setelah kembali ke Mesir, Abduh kembali diberi jabatan penting oleh pemerintah Mesir. Ia juga membuat perbaikan-perbaikan di Universitas al Azhar. Puncaknya, pada tanggal 3 Juni 1899, Abduh mendapatkan kepercayaan dari pemerintah Mesir untuk menduduki jabatan sebagai Mufti Mesir. Kesempatan ini dimanfaatkan Abduh untuk kembali berjuang meniupkan ruh perubahan dan kebangkitan kepada umat Islam.

Metode Muhammad Abduh dalam pembaharuan
            Dalam melakukan perbaikan Muhammad Abduh memandang bahwa suatu perbaikan tidaklah selamanya datang melalui revolusi atau cara serupa. Seperti halnya perubahan sesuatu secara cepat dan drastis. Akan tetapi juga dilakukan melalui perbaikan metode pemikiran pada umat islam. Melaui pendidikan, pembelajaran,dan perbaikan akhlaq. Juga dengan pembentukan masyarakat yang berbudaya dan berfikir yang bisa melakukan pembaharuan dalam agamanya. Sehingga dengannya akan tercipta rasa aman dan keteguhan dalam menjalankan agama islam. Muhammad Abduh menilai bahwa cara ini akan membutuhkan waktu lebih panjang dan lebih rumit. Akan tetapi memberikan dampak perbaikan yang lebih besar dibanding melalui politik dan perubahan secara besar-besaran dalam mewujudkan suatu kebangkitan dan kemajuan. Sebagaimana telah didefinisikan bahwa pembaharuan (tajdid) adalah kebangkitan dan penghidupan kembali dalam bidang keilmuan Islam dan aplikasi sebagaimana pada zaman Rasullullah dan para sahabat. Yang selama ini sempat hilang, terlupakan, bahkan terhapus dari tubuh umat Islam.
            Sebagaimana telah diungkapkan oleh Muhammad Abduh bahwa metodenya dalam perbaikan adalah jalan tengah. Dalam hal ini beliau membagi umat Islam kepada 2 bagian yaitu:
1.      Mereka yang condong kepada ilmu-ilmu agama dan apa yang berhubungan dengan itu semua. Mereka itu yang biasa disebut al-muqallid.
2.      Mereka yang condong pada ilmu-ilmu dunia. Yang silau dan kagum akan barat serta berbagai disiplin ilmu yang dimiliki,dan kemajuannya dalam bidang materi.
            Metode dalam pembaharuan yang digunakan oleh Muhammad Abduh adalah mengambil jalan tengah antara kedua kelompok diatas. Menyeimbangkan antara kedua jalan tersebut. Yaitu antara kelompok yang berpegang teguh pada kejumudan taqlid dan mereka yang berlebihan dalam mengikuti barat baik itu pada budaya dan disiplin ilmu yang mereka miliki. Sebagaimana yang diungkapan oleh Muhammad Abduh dalam metode pembaharuannya: “sesengguhnya aku menyeru kepada kebebasan berfikir dari ikatan belenggu taqlid dan memahami agama sebagaimana salaful ummat terdahulu”. Yang dimaksud dengan salaful umat di sini adalah kembali kepada sumber-sumber yang asli yaitu al-qur’an dan al-hadist sebagaimana yang dipraktikkan oleh para salafus shaleh terdahulu.
Dampak pemikiran Muhammad Abduh dalam pemikiran islam kontemporer
            Mohammad Abduh adalah seorang pelopor reformasi dan pembaharuan dalam pemikiran Islam. Ide-idenya yang cemerlang, meninggalkan dampak yang besar dalam tubuh pemikiran umat Islam. beliaulah pendiri sekaligus peletak dasar-dasar sekolah pemikiran pada zaman modern juga menyebarkannya kepada manusia. Walau guru beliau Jamal Al-Afghani adalah sebagai orang pertama yang mengobarkan percikan pemikiran dalam jiwanya, akan tetapi Imam Muhammad Abduh sebagai mana diungkapkan Doktor. Mohammad Imarah, adalah seorang arsitektur terbesar dalam gerakan pembaharuan dan reformasi atau sekolah pemikiran modern. Melebihi guru beliu Jamaluddin Al-Afghani.
            Muhammad Abduh memiliki andil besar dalam perbaikan dan pembaharuan pemikiran Islam kontemporer. Telah banyak pembaharuan yang beliau lakukan diantaranya:
1.      Reformasi pendidikan
            Mohammad Abduh memulai perbaikannya melalui pendidikan. Menjadikan pendidikan sebagai sektor utama guna menyelamatkan masyarakat mesir. menjadikan perbaikan sistem pendidikan sebagai asas dalam mencetak muslim yang shaleh.
2.      Mendirikan lembaga dan yayasan sosial.
            Sepak terjang dalam perbaikan yang dilakukan Muhammad Abduh tidak hanya terbatas pada aspek pemerintahan saja seperti halnya perbaikan pendidikan dan Al-Azhar. Akan tetapi lebih dari itu hingga mendirikan beberapa lembaga-lembaga sosial. Diantaranya: JamiĆ¢ah khairiyah islamiyah,jami’ah ihya al-ulum al-arabiyah,dan juga jami’ah at-taqorrub baina al-adyan.
3.      Mendirikan sekolah pemikiran.
            Muhammad Abduh adalah orang pertama yang mendirikan sekolah pemikiran kontemporer. Yang memiliki dampak besar dalam pembaharuan pemikiran islam dan kebangkitan akal umat muslim dalam menghadapi musuh-musuh islam yang sedang dengan gencar menyerang umat muslim saat ini.



BAB III
KESIMPULAN

          Jadi demikian tentang ajaran muhammad abduh terkait dengan pemikirannya. Perjuangagan muhammad abduh sangat panjang, dimulai dari keluaraga tidak mampu dan akhirnya jadi orang besar. Insiatif beliau cukup  cerdas walaupun dalam memimpin beliau agak otoriter.  Dan dalam mengembangkan pemikirannya muhammad abduh mengambil beberapa asapek yaitu mendirikan reformasi pendidikan, mendirikan lembagaa sosial, mendirikan sekolah pemikiran dll. Mungkin masih sekali langkah yang ditempuh selain yang dipaparkan diatas.
























BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1.      Nasution, Harun.1984.teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI-Press.
2.      Ridho, Muhammad Rashid. Tarikh al-Ustaadz  al-Imam Muhammad Abduh. Mesir: Al-Manar.
4.      Aziz, zhmad Amir. Pembarian Teologi Pespektif Modeernisme Muhammad Abduh dan neo Modernisme Fazlur Rohman. Yogyakarta: Teras







Source:
http://mahmued123.blogspot.com/2011/03/pemikiran-mohammad-abduh-dalam.html

Rasyid Ridha



Biografi Rasyid Ridha
Rasyid Ridha adalah murid Muhammad ‘Abduh yang terdekat. Ia lahir pada tahun 1865 di al-Qalamun, suatu desa di Lebanon yang letaknya tidak jauh dari kota Tripoli (Suria). Menurut keterangan, ia berasal dari keturunan al-Husain, cucu Rasulullah. Semasa kecil, ia belajar di sebuah sekolah tradisional di al-Qalamun untuk belajar menulis, berhitung dan membaca al-Qur’an. Pada tahun 1882, ia meneruskan pelajaran di al-Madrasah al-Wataniah al-Islamiyyah (Sekolah Nasional Islam) di Tripoli. Sekolah ini didirikan oleh al-Syaikh Husain al-Jisr, seorang ulama Islam yang telah dipengaruhi oleh ide-ide modern. Di Madrasah ini, selain dari bahasa Arab diajarkan pula bahasa turki dan Perancis, dan di samping pengetahuan-pengetahuan agama juga diajarkan pengetahuan modern.[1]
Rasyid Ridha meneruskan pelajarannya di salah satu sekolah agama yang ada di Tripoli. Namun hubungan dengan al-Syaikh Hussein al-Jisr berjalan terus dan guru inilah yang menjadi pembimbing baginya di masa muda. Selanjutnya ia banyak dipengaruhi oleh ide-ide Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad ‘Abduh melalui majalah al-Urwah al-Wutsqa. Ia berniat untuk menggabungkan diri dengan al-Afghani di Istambul, tetapi niat itu tidak terwujud. Sewaktu Muhammad ‘Abduh berada dalam pembuangan di Beirut, ia mendapat kesempatan baik untuk berjumpa dan berdialog dengan murid utama al-Afghani itu. Pemikiran-pemikiran pembaruan yang diperolehnya dari al-Syaikh Hussain al-Jisr dan yang kemudian diperluas lagi dengan ide-ide al-Afghani dan Muhammad ‘Abduh amat mempengaruhi jiwanya.
Beberapa bulan kemudian ia mulai menerbitkan majalah yang termasyhur, al-Manar. Di dalam nomor pertama dijelaskan bahwa tujuan al-Manar sama dengan tujuan al-Urwah al-Wutsqa, antara lain, mengadakan pembaruan dalam bidang agama, sosial dan ekonomi, memberantas takhayyul dan bid’ah-bid’ah yang masuk ke dalam tubuh Islam, menghilangkan faham fatalisme yang terdapat dalam kalangan umat Islam, serta faham-faham salah yang dibawa tarekat-tarekat tasawwuf, meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik negara-negara Barat.
Rasyid Ridha melihat perlunya diadakan tafsir modern dari al-Qur’an, yaitu tafsir yang sesuai dengan ide-ide yang dicetuskan gurunya. Ia selalu menganjurkan kepada gurunya, Muhammad ‘Abduh, supaya menulis tafsir modern. Karena selalu didesak, ‘Abduh akhirnya setuju untuk memberikan kuliah mengenai tafsir al-Qur’an di al-Azhar. Kuliah-kuliah itu dimulai pada tahun 1899. Keterangan-keterangan yang diberikan gurunya oleh Rasyid Ridha dicatat untuk selanjutnya disusun dalam bentuk karangan teratur. Apa yang ia tulis ia serahkan selanjutnya kepada guru untuk diperiksa. Setelah mendapat persetujuan lalu disiarkan dalam al-Manar. Dengan demikian, akhirnya muncullah apa yang kemudian dikenal dengan Tafsir al-Manar. Muhammad ‘Abduh sempat memberikan tafsir hanya sampai pada ayat 125 dari surat An-Nisa (Jilid III dari Tafsir al-Manar)  dan yang selanjutnya adalah tafsiran muridnya sendiri.
Di dalam majalah al-Manar pun, Rasyid Ridha menulis dan memuat karya-karya yang menentang pemerintahan absolut kerajaan Utsmani. Selain itu, tulisan-tulisan yang menentang politik Inggris dan Perancis untuk membelah-belah dunia Arab di bawah kekuasaan mereka.
Di masa tua Rasyid Ridha, meskipun kesehatannya telah terganggu, ia tidak mau tinggal diam dan senantiasa aktif. Akhirnya ia meninggal dunia di bulan Agustus tahun 1935, sekembalinya dari mengantarkan Pangeran Su’ud ke kapal di Suez.
B. Ide-ide Pembaruan Rasyid Ridha
1. Bid’ah dan Faham Fatalisme: Penyebab Kemunduran Umat Islam
Hampir tidak jauh berbeda pemikiran Rasyid Ridha mengenai pembaruannya dengan para gurunya, yaitu Muhammad ‘Abduh dan Jamaluddin al-Afghani. Ia juga berpendapat bahwa umat Islam mundur karena tidak menganut ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Pemahaman umat Islam tentang ajaran-ajaran agama mengalami kesalahan dan perbuatan-perbuatan mereka dianggap telah menyeleweng dari ajaran Islam yang hakiki. Ke dalam tubuh Islam telah banyak masuk bid’ah yang merugikan bagi perkembangan dan kemajuan umat.
Menurut Rasyid Ridha, di antara bid’ah-bid’ah itu ialah pendapat bahwa dalam Islam terdapat ajaran kekuatan batin yang membuat pemiliknya dapat memperoleh segala apa yang dikehendakinya. Bid’ah lain yang ditentang keras oleh Rasyid Ridha ialah ajaran syekh-syekh tarekat tentang tidak pentignya hidup duniawi, tentang tawakkal, dan tentang pujaan dan kepatuhan berlebih-lebihan pada syekh dan wali.
Umat, demikian menurut Rasyid Ridha, harus dibawa kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya, murni dari segala bid’ah. Islam murni itu sederhana sekali, sederhana dalam ibadat dan sederhana dalam muamalatnya. Yang meruwetkan ajaran Islam, adalah justeru sunah-sunah yang ditambahkan hingga mengkaburkan antara wajib dan sunnah. Dalam soal muamalah, hanya dasar-dasar yang diberikan, seperti keadilan, persamaan, pemerintahan syura. Perincian dan pelaksanaan dari dasar-dasar ini diserahkan kepada umat untuk menentukannya. Hukum-hukum fiqh mengenai hidup kemasyarakatan, tidak boleh dianggap absolut dan tak dapat diubah. Hukum-hukum itu timbul sesuai dengan suasana tempat dan zamannya.
Terhadap sikap fanatik di zamannya ia menganjurkan supaya toleransi bermazhab dihidupkan. Dalam hal-hal fundamental-lah yang perlu dipertahankan, yaitu persatuan umat. Selanjutnya ia menganjurkan pembaruan dalam bidang hukum dan penyatuan mazhab hukum.
Sebagaimana disebutkan di atas, Rasyid Ridla mengakui terdapat faham fatalisme di kalangan umat Islam. Menurutnya, bahwa salah satu dari sebab-sebab yang membawa kepada kemunduran umat Islam ialah faham fatalisme (‘aqidah al-jabr) itu. Selanjutnya salah satu sebab yang membawa masyarakat Eropa kepada kemajuan ialah faham dinamis yang terdapat di kalangan mereka. Islam sebenarnya mengandung ajaran dinamis. Orang Islam disuruh bersikap aktif. Dinamis dan sikap aktif itu terkandung dalam kata jihad; jihad dalam arti berusaha keras, dan sedia memberi pengorbanan, harta bahkan juga jiwa. Faham jihad inilah yang menyebabkan umat Islam di zaman klasik dapat menguasai dunia.
2. Pembaruan Rasyid Ridha dalam Masalah Ijtihad
Sebagaimana Muhammad ‘Abduh, Rasyid Ridla sangat menghargai akal manusia, walaupun penghargaannya terhadap akal tidak setinggi penghargaan yang diberikan gurunya. Akal dapat dipakai dalam menafsirkan ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan, tetapi tidak terhadap ibadah. Ijtihad dalam soal ibadah tidak lagi diperlukan. Ijtihad (fungsi eksplorasi akal) dapat dipergunakan terhadap ayat dan hadis yang tidak mengandung arti tegas dan terhadap persoalan-persoalan yang tidak disebutkan secara langsung dalam al-Qur’an dan hadits. Di sinilah, menurut Rasyid Ridla, terletak dinamika Islam.
Lebih jauh, mengenai ijtihad, Rasyid Ridla berkata:
“Tidak ada ishlah (pembaruan) kecuali dengan dakwah; tidak ada dakwah kecuali dengan hujjah (argumentasi yang dapat diterima secara rasional); dan tidak ada hujjah dalam hal mengikut secara buta (taqlid). Yang mesti ada adalah tertutupnya pintu taqlid buta, dan terbukanya pintu bagi faham rasional yang argumentatif adalah awal dari setiap upaya ishlah. Taqlid merupakan hijab yang sangat tebal yang tidak disertai ilmu dan pemahaman.”[2]
Mengenai ilmu pengetahuan, menurut Rasyid Ridla, peradaban Barat modern didasarkan atas kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bertentangan dengan Islam. Untuk kemajuan, umat Islam harus mau menerima peradaban Barat yang ada. Barat maju, demikian menurut Rasyid Ridla, karena mereka mau mengambil ilmu pengetahuan yang dikembangkan umat Islam zaman klasik. Dengan demikian mengambil ilmu pengetahuan barat modern sebenarnya berarti mengambil kembali ilmu pengetahuan yang pernah dimiliki umat Islam.
3. Pan-Islamisme
Sebagaimana al-Afghani, Rasyid Ridla juga melihat perlunya dihidupkan kesatuan umat Islam. Menurutnya, salah satu sebab lain bagi kemunduran umat ialah perpecahan yang terjadi di kalangan mereka. Kesatuan yang dimaksud oleh beliau bukanlah kesatuan yang didasarkan atas kesatuan bahasa atau kesatuan bangsa, tetapi kesatuan atas dasar keyakinan yang sama. Oleh karena itu ia tidak setuju dengan gerakan nasionalisme yang dipelopori Mustafa Kamil di Mesir dan gerakan nasionalisme Turki yang dipelopori Turki Muda. Ia menganggap bahwa faham nasionalisme bertentangan dengan ajaran persaudaraan seluruh umat Islam. Persaudaraan dalam islam tidak kenal pada perbedaan bangsa dan bahasa, bahkan tidak kenal perbedaan tanah air.
Rasyid Ridla tidak memberikan format yang jelas bagi bentuk kesatuan yang dimaksud. Ia hanya menawarkan kekhalifahan yang sekaligus mengemban fungsi sebagai kepala negara. Khalifah, menurutnya, karena mempunyai kekuasaan legislatif maka harus mempunyai sifat mujtahid. Tetapi, khalifah tidak boleh bersifat absolut. Ulama merupakan pembantu-pembantunya yang uatama dalam soal memerintah rakyat.
Untuk mewujudkan kesatuan umat itu, ia pada mulanya meletakkan harapan pada kerajaan Utsmani, tetapi harapan itu hilang setelah Mustafa Kamal berkuasa di Istambul dan kemudian menghapuskan sistem pemerintahan kekhalifahan. Selanjutnya ia meletakkan harapan pada kerajaan Saudi Arabia setelah raja Abd Al-Aziz dapat merebut kekuasaan di Semenanjung Arabia.
4. Kesamaan dan Perbedaan Afghani, Abduh dan Rasyid Ridha
1. Kesamaan ketiga tokoh tersebut dapat diidentifikasi sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) hal pokok, yaitu:
  1. Ketiganya sama-sama menekankan perlunya Islam ditafsirkan secara rasional dan sesuai dengan kebutuhan umat Islam pada zaman tersebut. Mereka memerangi kestatisan umat Islam akibat adanya faham fatalisme dan adanya sikap jumud di dalam tubuh umat Islam. Umat perlu dicerahkan dengan menggali kembali pemikiran rasional yang telah lama padam. Tradisi Islam, khususnya menurut Al-Afghani dan ‘Abduh, tidak hanya cukup sampai tradisi zaman Rasulullah, para shahabat dan para kaum salaf saja seperti doktrin Wahhabi, melainkan mereka percaya bahwa tradisi itu harus ditafsirkan secara rasional jika hendak dikembangkan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Dari faham inilah, ketiganya mengemukakan bahwa pintu ijtihad harus dibuka kembali. Taqlid buta adalah penghambat kemajuan, dan ijtihad adalah pintu menuju kegemilangan umat Islam seperti yang telah pernah dicapai oleh umat Islam pada zaman klasik.
  2. Sama-sama menekankan perlunya pembaharuan pemikiran di dunia Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri untuk mengejar ketertinggalan dari dunia Barat, dengan cara mengambil yang baik-baik dari pemikiran Eropa tersebut, misalnya metode berpikir rasional yang membawa umat ke dalam kehidupan yang dinamis dan dalam mengembangkan institusi-institusi modern. Untuk kemajuan, umat Islam harus mau menerima peradaban Barat yang positif. Barat maju karena mereka mau mengambil ilmu pengetahuan yang dikembangkan umat Islam zaman klasik. Dengan demikian mengambil ilmu pengetahuan barat modern sebenarnya berarti mengambil kembali ilmu pengetahuan yang pernah dimiliki umat Islam.
2. Adapun perbedaan di antara ketiganya, bisa diidentifikasikan ke dalam beberapa poin berikut ini:
  1. Antara Al-Afghani dan ‘Abduh terdapat perbedaan dalam pendekatan yang digunakan. Dalam melakukan pembaruan, gerakan ‘Abduh lebih bersifat evolusi--mengadakan gerakan secara bertahap (gradual). Sementara gurunya, Al-Afghani, cenderung revolusioner. Dalam melakukan islah (pembaruan) al-Afghani menekankan perlunya perlawanan terhadap otoritarianisme dan kolonialisme lewat provokasi. Sementara ‘Abduh menekankan perlunya pendidikan dan latihan bagi masyarakat yang menurutnya lebih penting daripada sosialisasi gerakan politik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa: “Al-Afghani adalah aktivis yang intellektual, sedangkan ‘Abduh adalah intellektual yang aktivis.”
  2. Adapun perbedaan antara ‘Abduh dan Rasyid Ridla, sebagaimana dikemukakan oleh Harun Nasution (1992), adalah bahwa Muhammad ‘Abduh lebih liberal dari muridnya. ‘Abduh tidak mau terikat pada salah satu aliran atau mazhab yang ada dalam Islam, karena ingin bebas dalam pemikiran. Sebaliknya, Rasyid Ridla masih memegang kuat mazhab dan masih terikat secara kuat pula pada pendapat-pendapat Ibn Hambal dan Ibn Taimiyyah. Karenanya, dalam beberapa pemikiran beliau, terdapat persamaan dengan faham wahhabiyyah. Dalam menafsirkan ayat tajassum, misalnya, Muhammad ‘Abduh menafsirkannya sebagai kiasan, sementara Ridla menafsirkannya secara dzahiri sebagaimana juga ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah: 25--di dalam tafsir Al-Manar--tentang balasan di akherat. ‘Abduh menekankan tafsiran filosofis. Tafsiran itu mengandung arti bahwa balasan yang akan diterima di kaherat adalah bersifat rohani. Sedangkan rasyid Ridla dalam komentarnya lebih menekankan balasan dalam bentuk jasmani dan bukan dalam bentuk rohani.
Namun, yang perlu dicatat, kita mesti berpikir bahwa perbedaan di antara ketiganya justeru saling melengkapi. ‘Abduh mencetuskan gagasan yang tidak dilontarkan oleh Al-Afghani dan, begitu juga Rasyid Ridla mencetuskan gagasan yang tidak dilontarkan oleh ‘Abduh.**[harja saputra, 2001].