Sunday, April 20, 2014

Kelemahan Bisnis Online

  1. Kompetisi yang tinggi - Karena mudah dijalankan, maka menjadi sangat mudah bagi siapa saja untuk mengikuti bisnis Anda dan mulai bersaing dengan Anda dengan cara promosi iklan produk dan jasa yang serupa.
  2. Perlu paham hal teknis - Anda perlu memiliki pengetahuan teknis minimum untuk memulai bisnis online. Seperti misalnya, Anda harus memiliki gagasan tentang bagaimana menulis dan mengedit teks dalam HTML, bagaimana menambahkan grafis, membuat label serta memperoleh pengetahuan teknis meng-upload sebuah file di server, sekaligus teknik promosinya
  3. Tingkat Kepercayaan. Sangking banyaknya bisnis online di internet, maka tidak menutup kemungkinan banyak yang hanya scam atau penipuan. Oleh karena itu para buyer kerap kali ragu terhadap kredibilitas sebuah bisnis online, apalagi yang umurnya baru seumur jagung, misalnya yang baru terbit di tahun 2013 ini. 
  4. Mudah Terganggu oleh aktivitas orang rumah - Kelemahan lain dari bisnis seperti itu adalah bahwa hal itu mudah untuk mendapatkan gangguan,  karena Anda bekerja dari rumah. Salah satu cara terbaik untuk menghindari gangguan adalah untuk memilih jam kerja yang pasti dan mengidentifikasi wilayah kerja di rumah Anda. Ini akan membantu Anda untuk berkonsentrasi dan pada gilirannya, mendapatkan kesuksesan dalam usaha bisnis Anda.

Sourcehttp://berbisnisonline2013.blogspot.com/2013/01/kelemahan-bisnis-online.html

Kelebihan dan Keuntungan Bisnis Online di Internet

Teknik dan cara bisni dahulu dan sekarang sudah beda. Pada saat ini banyak kaum muda sudah sukses dan meraup banyak untung dari bisnis online berbeda dibandingkan waktu dulu dimana orang yang ingin berbisnis di awal sangat sulit sekali di samping faktor modal. Berikut keuntungan dari bisnis online:
1. Bisa dijalankan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Yup sebuah bisnis yang ideal sekali. Anda bisa menjalankan nya dirumah, di kantor selepas kerja atau disaat makan siang, atau di warnet bahkan. Anda bisa menjalankan di saat keluar kota, liburan, atau ada acara pernikahan di kota lain, anda bisa menjalankan bisnis Online anda.


2. Bisa dimulai dengan modal awal yang cukup kecil.
Jika anda sudah mempunyai sebuah komputer dan handphone yang menggunakan nomer dengan Jasa Satelindo maka anda bisa membangun bisnis online dengan tanpa tambahan biaya yang signifikan. Anda hanya tinggal membayar biaya akses internet menggunakan fasilitas GPRS atau Bluetooth yang ada di HP anda dan biayanya sangat murah dibandingkan waktu akses yang tak terbatas.

Untuk pemakaian 24 jam perhari, selama 1 bulan penuh anda hanya dikenakan biaya sebesar 200.000 an perbulan nya.

Anda juga bisa memulai bisnis online anda dari warnet. Walaupun ada beberapa keterbatasan namun tetap bisa dilakukan bila anda mempunyai impian yang cukup besar. Banyak kisah sukses, memulai bisnis online di warnet, sampai kemudian dari keuntungan nya dibelikan komputer bahkan laptop, dan terus meningkat sampai rumah, mobil dlsbnya.

3. Bisnis Lokal dengan potensi International.
Saya sering sekali mendapatkan kontak dari Australia, Brunei, Malaysia, bahkan Yang lebih jauh dari itu. Sesungguhnya saya sudah mempunyai bisnis di banyak negara, lewat usaha yang saya tekuni.

Karena mereka ada diberbagai negara. Bahkan seandainya bisnis saya berbahasa Indonesia saja tetap pasarnya seluruh dunia, karena banyaknya orang Indonesia diluar negeri.

Tentu saja anda juga perlu memilih produk/jasa yang mudah didistribusikan antar negara. Dan produk seperti ini adalah produk informasi yang bisa di download dengan mudah dimana saja, kapan saja.

4. Skill yang diperlukan sepenuhnya bisa dipelajari tidak masalah apapun latar belakang anda.
Apakah anda seorang mahasiswa atau ibu rumah tangga, atau seorang pensiunan, atau staff perusahaan, atau seorang dokter, manager, dosen, siapapun dengan latar belakang apapun bisa menjalankan bisnis online asalkan mau mempelajari skill atau keterampilan yang diperlukan.

Tentu saja anda perlu mempunyai mindset yang benar sebelum memulai usaha di internet. Karena kalau tidak anda akan terjebak dengan berbagai scam bisnis atau penipuan yang juga banyak di internet.

Mengenai midnset atau pola pikir ini, ada satu artikel khusus yang membahas masalah yang sangat vital ini.
Ketika anda mempunyai pola pikir yang tepat anda tidak akan kaget ketika ada hal hal yang terjadi yang diluar kendali anda.

5. Potensi penghasilan sangat besar, anda bisa dibayar dalam dollar.
Yah, Internet adalah global, demikian juga pembeli atau customer anda meliputi seluruh dunia. Apalagi kalau website anda menggunakan atau menjual produk berbahasa Inggris. Atau bahasa yang lain, misalnya mandarin, maka pasar anda sangat besar, bahasa Jerman dlsbnya.

6. Bisa dijalankan secara otomatis.
Sekali anda sudah menguasai apa yang harus dilakukan setiap hari, anda bisa membuat sebuah sistem sehingga anda tidak perlu melakukan hal yang sama yang setiap hari anda harus lakukan. Kehebatan internet adalah anda bisa lakukan hampir semua pekerjaan anda secara otomatis. Ada banyak software yang bisa membantu mengotomatiskan berbagai tugas rutin di Internet.

7. Tidak ada pajak, pungutan, pajak penghasilan, selama produk anda informasi atau digital produk dimana bisa dikirimkan lewat internet atau didownload untuk mendapatkan nya, maka anda tidak dikenakan biaya bea masuk, pajak dan tetek bengek yang lainnya.

8. Tidak ada hari libur, anda bisa kerja kapan saja anda mau, tidak ada yang mengawasi anda.
Hal ini menjadi kelebihan yang sangat besar, jika anda senang bekerja sendiri, anda ingin mendapatkan hasil sesuai dengan impian anda, maka bisnis online dapat menjadi kendaraan yang sangat potensial.

9. Menciptakan banyak sumber income.
Sekali anda sudah menemukan sebuah produk yang tepat, anda bisa membuat produk yang lain dan menciptakan sumber income yang lain. Atau menjalankan dua bisnis yang berbeda secara sekaligus bisa dilakukan dengan tanpa menyita lebih banyak waktu.
 

Keuntungan Berbisnis Online

April 11, 2014

Setiap orang dalam berbisnis pasti ingin menjalankannya dengan kemudahan, baik itu secara waktu maupun tempat. Beberapa kendala sering muncul saat kita akan memulai bisnis secara ‘offline’, dan biasanya kendala-kendala tersebut yang membuat kita malas untuk memulai sebuah bisnis.
Belakangan ini mulai banyak orang yang membuat bisnis secara online, ternyata banyak orang yang berpendapat bahwa berjualan secara online dapat meminimalisir kendala yang ada bila dibandingkan dengan berjualan secara offline.
Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari berjualan secara online :
1. Income
Jelas, bila kita berbisnis pasti akan mendapatkan income atau pemasukan, begitu pula dengan berbisnis online. Bila kita sudah memiliki toko secara offline membuka toko secara online akan mendongkrak serta menambah pemasukan untuk kita.
Tidak hanya penghasilan tambahan untuk yang sudah memiliki bisnis, bagi yang mau memulai bisnis ini adalah salah satu cara yang terbaik.
2. Tidak Terikat Waktu
Dalam berbisnis online Anda bisa membuka toko online atau ‘lapak’ Anda secara terus menerus selama 24 jam dan 7 hari seminggu tanpa mengenal hari libur. Hal ini disebabkan karena kita tidak pernah tahu kapan para pembeli akan melihat produk Anda.
Tidak ada waktu yang mengikat dalam berbisnis online, namun yang ada adalah komitmen kita dalam melayani konsumen tapi dengan memperhatikan aturan yang ada, bila tidak kita tidak akan mendapatkan istirahat yang cukup.
3. Tidak Perlu Toko Fisik
Kita tahu space sebuah toko di pusat perbelanjaan yang besar pasti sangat mahal, walaupun kita punya tempat tapi bila tidak strategis dan tidak banyak aktivitas ataupun orang yang berlalu –lalang di tempat tersebut akan percuma.
Bila dalam bisnis online, kita bisa membuka lapak ataupun toko di tempat yang pasti sudah banyak orang berlalu-lalang seperti di kaskus, tokobagus ataupun di Facebook. Ketiga situs tersebut sudah tidak diragukan trafficnya, apalagi bila barang kita termasuk yang most wanted.
4. Konsumen yang Tidak Terbatas
Dalam berbisnis online, siapa saja bisa menjadi pembeli kita. Orang-orang dari berbagai belahan bumi manapun dapat melihat dagangan Anda. Bila melihat hal tersebut dapat dipastikan Anda memiliki potensi pelanggan yang tidak terbatas. 

Saturday, April 19, 2014

Geliat Perkembangan Bisnis Online

Kamis, 17 April 2014

Geliat Perkembangan Bisnis Online

DEWASA ini perkembangan bisnis online, seperti toko online atau pun e-commerce di Indonesia begitu pesat seiring dengan perkembangan teknologi informasi (internet) dan juga penggunanya. Menurut data Frost & Sullivan, pertumbuhan e-commerce di Indonesia mencapai rata-rata 17 persen per tahunnya. Sementara menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 28 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
Data berikutnya menunjukan bahwa pada tahun 2012 jumlah pengguna internet sekitar 63 juta pengguna, kemudian meningkat pada tahun 2013 menjadi 71,19 juta pengguna atau meningkat 13 persen. Sedangkan nilai transaksi yang terjadi pada tahun 2013 sekitar 5 trilyun rupiah, itu pun hanya menghitung transaksi jual-beli barang saja.
Bagi konsumen, tentu saja dengan kehadiran toko online atau e-comerce itu akan semakin memudahkan dalam berbelanja. Mereka tak perlu keluar rumah jika ingin membeli sesuatu. Pun demikian dengan pebisnis atau pemilik toko, tak harus memiliki toko layaknya toko-toko yang kita kenal selama ini. Mereka cukup memampang barang atau jasa dagangannya di dunia maya dan pembeli pun akan “datang” dengan sendirinya.

Meskipun demikian, ada juga pemilik toko yang memang sudah memiliki toko secara offline, namun dengan tujuan untuk saling melengkapi mereka juga membuat toko online. Mereka memanfaatkan teknologi informasi (internet) menjadi sarana yang dianggap ampuh dan efektif untuk promosi sehingga jalan untuk penetrasi pasar maupun ekspansi pasar semakin terbuka.

Jika selama ini toko offline hanya bisa menjangkau pasar lokal yang terbatas, namun dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi semacam internet, bisa menjadi sarana yang paling tepat bagi para pelaku usaha untuk memperluas jaringan pangsa pasarnya. Melalui jaringan internet seorang pemilik toko, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, tidak hanya pasar lokal namun bisa menjangkau pasar nasional bahkan internasional.

Sekali lagi, intinya toko online tidak berbeda jauh dengan toko yang dibuka secara offline. Yang membedakan hanyalah lokasi usaha dan cara transaksi atau pembeliannya saja. Selain itu, jika toko konvensional (toko offline) membutuhkan lokasi yang strategis untuk memulai usaha, toko online hanya membutuhkan jaringan internet dan membuat website, blog atau jejaring sosial sebagai tempat usahanya. Selanjutnya toko online juga memudahkan dalam hal promosi, modal yang digunakan relatif kecil, operator atau tenaga kerja yang tak banyak, serta waktu yang fleksibel, menjadi alasan atau pilihan utama para pebisnis online.
Di Indonesia, sampai saat ini belum ada data yang pasti berapa jumlah toko online yang ada.Namu ada beberapa nama pebisnis online besar yang selama ini "aman" dan terpercaya untuk melakukan transaksi. Setidaknya ada beberapa toko online dengan jualan unik dan mempunyai segmen pasar tersendiri, misalnya untuk jual-beli buku-buku, gramedia.com masih boleh dikatakan sebagai rajanya.

Demikian juga dengan Zalora Indonesia, merupakan pusat belanja fashion online terbesar di Indonesia yang menyediakan kebutuhan fashion segala kalangan dengan menawarkan brand-brand lokal maupun internasional, yang semuanya mengikuti trend fashion terbaru dan memberikan banyak pilihan konsumen. Zalora selalu memberikan layanan terbaik kepada konsumen dengan berbagai penawaran menarik, seperti harga promo, diskon khusus, special deal, dan juga memberikan kemudahan transaksi dengan gratis ongkos kirim untuk area tertentu, layanan Cash on Delivery (COD), serta garansi barang kembali jika tak sesuai. 
Sementara itu yang lain ada Lazada yang mempunyai banyak ragam barang yang ditawarkan, mulai dari komputer, laptop, tablet, hand phone, elektronik, fashion, alat-alat rumah tangga, alat kesehatan dan sebagainya. Layanan Lazada ini tak jauh beda dengan Zalora dalam memanjakan konsumennya. 
Itu hanya beberapa contoh toko online besar dan terpercaya yang ada di Indonesia, masih banyak yang lain yang jumlahnya bisa ribuan. Namun yang pasti, dalam menjalankan bisnis online, selain kualitas barang dan layanan yang bermutu, yang terpenting adalah adanya kepercayaan dari konsumen. Apalagi saat ini banyak layanan belanja online yang “abal-abal”, penipuan yang berkedok jual-beli. Jadi ini sangat penting menjadi perhatian para pelaku usaha online dan masyarakat konsumen.
 

Bisnis Online 2

Apa Defenisi Bisnis Online?

Dan Apa Pengertian Bisnis Online?

Bisnis Online saat ini bukan lagi menjadi sesuatu yang asing bagi kita baik yang di Indonesia maupun internasional, baik kita yang kesehariannya terbiasa menggunakan internet ataupun tidak.
Adapun definisi yang Bisnis Online Indonesia berikan untuk Bisinis Online ini seperti yang akan dijelaskan dibawah ini, akan tetapi yang jelas pelaku bisnis ini memperolah keuntungan dari adanya internet.
Sebagian orang mendefinisikan bahwa bisnis online adalah sesuatu aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet mulai dari bergabung, negoisasi hingga kegiatan transaksinya, sebagai contoh jenis bisnis online yang marak kita jumpai seperti hyip, ptc, ppc, multi level marketing dan sejenisnya tanpa harus bertatap muka dengan customer. Sedangkan menurut Bisnis Online Indonesia cenderung lebih setuju apabila bisnis online didefinisikan sebagai “sesuatu aktifitas bisnis yang sebagian atau seluruh kegiatannya dilakukan melalui media internet” apapun jenis bisnisnya dari mulai investasi, jasa, perikalanan, hingga jenis bisnis yang berupa onine lainnya. Dengan kata lain meski kita hanya seorang marketer dari sebuah perusahaan dan melakukan aktifitas marketing melalui media internet, bisa disebut sebagai pelaku bisnis online.
Bisnis Online terdiri dari 2 kata yakni Bisnis dan Online. Bisnis adalah suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan oleh kelompok maupun individu, untuk mendapatkan laba/keuntungan dengan cara memproduksi produk maupun jasanya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Sedangkan kata Online menurut kamus dan para ahli adalah suatu kegiatan yang terhubung melalui jaringan komputer yang dapat diakses melalui jaringan komputer lainnya. Pada dasarnya bisnis online juga biasa disebut Bo.

Source: http://indobo.com/pengertian-bisnis-online/

Bisnis Online


Tentang Bisnis Online

Pengertian bisnis online adalah bisnis yang dijalankan secara online biasanya menggunakan jaringan internet sedangkan informasi yang akan disampaikan atau dijual biasanya menggunakan media website 
Pengertian Bisnis Online
Bisnis online memiliki prospek yang cukup besar pada saat ini dan dimasa mendatang dimana hampir semua orang menginginkan kepraktisan dan kemudahan dalam hal memenuhi kebutuhan, praktis adalah salah satu ciri khas dari bisnis online dimana transaksi suatu bisnis dapat dilakukan tanpa betatap muka atau bahkan tidak saling kenal sebelumnya.
Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh bisnis online, banyak orang menginginkan dapat membangun suatu kerajaan bisnis online sendiri. Tidak dipungkiri banyak yang meraih kesuksesan dalam menjalankan bisnis online, tetapi juga tidak sedikit yang berhenti  ditengah jalan sebelum mendapatkan sesuatu yang diharapkan,  kasihan…
Menurut para ahli dan orang-orang yang telah sukses dibinis online
“ menjalankan bisnis online itu tidak jauh berbeda dengan berbisnis atau berjualan secara offline, yang membedakannya hanyalah media-nya saja dan bagai mana kita mengelola binis kita”

Source: http://www.pojokwebsite.com/tentang-bisnis-online.html

Monday, April 14, 2014

SilverQueen Classic “Beautiful Journey Lyrics"

Hey you, what you gonna do when the sky is gonna rain on you,
Are you gonna wait till the rain washes you out.....

SILVERQUEEN.. SILVERQUEEN.. Let the sunshine in..

Escape this weary feeling.. don't look back just start believing..

SILVERQUEEN.. SILVERQUEEN.. Let the sunshine in..
Santai belum lengkap, tanpa SILVERQUEEN...

Source: https://www.facebook.com/notes/silver-queen/silverqueen-classic-beautiful-journey-lyrics/10150906626634248

E-Filing memangkas Antrian Dropbox


Rabu, 2 April 2014 - 11:30
Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengadakan penerimaan SPT Tahunan melaui Dropbox. Acara ini digelar pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 di Mall Ciputra Jakarta Barat.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB. Pengelola Mall telah mempersiapkan beberapa meja panjang dan kursi yang akan ditempati para petugas. Para petugas tersebut memiliki peran masing-masing diantaranya adalah petugas penerima SPT, petugas untuk memberikan konsultasi pengisian formulir SPT, petugas pemberi nomor e-FIN dan petugas yang membantu untuk pengisian SPT Tahunan  secara online melalui e-Filing.
Puluhan Wajib Pajak berbondong-bondong mengantri untuk menyampaikan SPT Tahunan secara manual, beberapa Wajib Pajak sudah mempersiapkan SPT Tahunannya, namun ada juga yang baru akan mengisi formulir  SPT dengan mendatangi petugas helpdesk.  Dalam kesempatan ini petugas juga mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing dan ternyata hal ini mendapatkan respon positif dari Wajib Pajak.
Pukul 11.00 WIB antrian mulai memanjang namun terlihat Martha Magdalena yang duduk santai mengisi SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dengan menggunakan smartphone.
Menurutnya sudah ada sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan yang sangat mudah diakses, jadi jika saja seluruh karyawan mau melek internet maka tidak perlu lagi membuang jam kerja hanya untuk antri panjang meyampaikan SPT Tahunan manual melalui dropbox. Selain itu e-Filing dapat mengurangi penggunaan kertas dan dapat menghindari hilangnya bukti penerimaan surat penyampaian SPT, karena sudah tersimpan dengan aman pada e-mail pribadi.
E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Dengan e-Filing ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dengan lebih cepat, mudah dan aman.
Selain itu terdapat kebijakan pengecualian denda kepada Wajib Pajak yang belum memanfaatkan e-Filing meski sudah memiliki e-FIN sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014, dalam kebijakan tersebut diatur bahwa pengecualian denda diberikan kepada Wajib Pajak pengguna e-Filing apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi tanggal 30 April 2014.
Source: http://www.pajak.go.id/content/news/e-filing-memangkas-antrian-dropbox

Gebrakan Masif e-SPT Masa PPh Pasal 21

Senin, 20 Januari 2014 - 17:07
Oleh Rizmy Otlani Novastria, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Keluar dari zona nyaman serta melakukan gebrakan-gebrakan baru untuk menuju sistem administrasi perpajakan Indonesia yang dapat diandalkan seolah menjadi program tiada henti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dewasa ini. Berbagai upaya masif telah dilaksanakan DJP untuk memperbaiki sistem administrasi PPN yang diharapkan mampu mewujudkan pilot project e-Tax Invoice pada tahun 2014. Seolah tak ingin setengah-setengah dalam beraksi, DJP ternyata tidak hanya memfokuskan diri pada bidang PPN saja, namun juga mulai mengambil langkah pada jenis pajak penghasilan, yakni dengan melakukan pengembangan e-SPT PPh dan e-Bukti Potong pada tahun 2017 untuk memperbaiki sistem administrasi PPh dan meminimalisasi kredit pajak yang tidak sah. Oleh karena itu, DJP mencanangkan PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang mulai berlaku per 1 Januari 2014.
PER-14/PJ/2013 merupakan perubahan PER-32/PJ/2009 yang membahas mengenai perubahan SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/ atau pasal 26. Perdirjen ini diluncurkan sebagai langkah awal pengembangan SPT yang direncanakan akan berlangsung mulai tahun 2014 hingga tahun 2017. Pada tahun 2014 ini, Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pemotong yang melakukan pemotongan terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak, dan/atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau pasal 26 dengan bukti potong yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak, melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dalam satu masa pajak, dan/atau melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk. yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
Dalam hal Wajib Pajak telah melaporkan SPT menggunakan e-SPT, WP wajib menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP dan harus menggunakan e-SPT tersebut untuk masa-masa selanjutnya. Artinya WP tidak boleh kembali menggunakan SPT manual/hardcopy. Jika WP yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak menyampaikan SPT dalam bentuk e-SPT, maka WP dianggap tidak menyampaikan SPT dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam pasal 7 UU KUP, yaitu denda seratus ribu rupiah untuk setiap masa.
Pilot project tersebut direncanakan akan dilanjutkan dengan launching e-SPT Masa PPh lainnya antara lain e-SPT Masa Pasal 22, 23, dan 4 ayat (2) pada tahun 2014. Direncanakan  pada tahun 2017 DJP akan melaksanakan launching e-Bukti Potong dan e-SPT Tahunan PPh Badan yang diawali dengan piloting di KPP Pratama terlebih dahulu pada tahun 2016.
Latar belakang diluncurkannya PER-14/PJ/2013 ini lebih dikarenakan kesulitan dalam pengawasan pelaporan PPh 21 per bulan (Januari s.d. November). Data selama ini disampaikan secara gelondongan oleh perusahaan sehingga tidak ada rincian untuk setiap masa pajak. Dengan demikian PER-14/PJ/2013 ini mewajibkan perincian daftar pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak. Selain itu, DJP seringkali mengalami kesulitan dalam matching data bukti potong sebab penomoran bukti potong tidak terstruktur. Solusi yang disediakan adalah dengan melakukan standarisasi penomoran bukti potong.
Isu lainnya yang sempat muncul ialah lambatnya penyediaan data SPT di database dikarenakan proses perekaman SPT yang relatif lambat dan cakupan penggunaan e-SPT masih sedikit. Hal tersebut mengakibatkan ketertiban pengarsipan file dalam sistem dan pengawasan SPT masa PPh pasal 21 menjadi tidak maksimal. Dengan demikian PER-14 menawarkan solusi dengan memperluas cakupan pengguna e-SPT PPh Pasal 21 sebagaimana diwajibkan untuk pemotong dengan persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Latar belakang pembentukan Perdirjen ini selanjutnya adalah pada regulasi lama, e-SPT tidak mengakomodir pertukaran data dengan negara lain terutama yang berkaitan dengan PPh Pasal 26. Melalui PER-14/PJ/2013, hal tersebut diakomodir dengan membuat regulasi mengenai peluang terjadinya pertukaran data dengan negara lain terutama dalam kaitannya dengan PPh Pasal 26. Hal urgent berikutnya yang diatur dalam PER-14/PJ/2013 adalah ketentuan untuk mencantumkan ‘key’ yang dapat menjadi penghubung antara data SPT antara data SPT dan bukti potong dengan data pihak ketiga, misal: NIK (Nomor Induk KTP). Pencantuman NIK ini didasarkan atas pertimbangan bahwa segala dokumen kependudukan untuk kedepannya akan dikaitkan dengan nomor Kartu Tanda Penduduk sebagai upaya mewujudkan Single Identity Number (SIN).
Hal terakhir yang melatarbelakangi diluncurkannya PER-14 ini adalah bahwa formulir SPT Masa PPh 21 sebagaimana dimaksud dalam PER-32/PJ/2009 belum selaras dengan PMK-262/PMK.03/2010 dan PMK-16/PMK.03/2010 sebab kedua PMK tersebut diterbitkan setelah PER-32/PJ/2009 muncul. Oleh karena itu dalam PER-14 dilakukan penyesuaian formulir dengan menambahkan informasi ‘PPh atas penghasilan  teratur yang terpisah dengan gaji’ dalam bukti potong.
Mengenai perubahan-perubahan dalam PER-14/PJ/2013 sendiri pada dasarnya ada tujuh pokok perubahan penting. Pertama adalah perluasan kategori pengguna e-SPT PPh Pasal 21/26 sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Kedua mengenai penambahan lampiran daftar pemotongan PPh Pasal 21/26 yang harus dilaporkan setiap bulan dalam formulir 1721-I. Pada masa pajak Desember, lampiran 1721-I ini harus disampaikan dalam dua lembar, yaitu yang pertama untuk daftar pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap selama satu tahun termasuk pegawai yang keluar, dan kedua adalah daftar pemotongan PPh Pasal 21 selama masa Desember itu sendiri. Lampiran 1721-I ini memiliki dua bagian yaitu bagian A untuk pemotongan terhadap pegawai tetap yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan yang kedua adalah bagian B merupakan jumlah penghasilan pegawai tetap yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan jumlah tersebut tidak perlu dirincikan sebab penyajiannya adalah dengan jumlah yang digunggung.
Sebagaimana dibahas sebelumnya, bahwa selama ini DJP mengalami kesulitan dalam matching data bukti potong sebab penomoran yang tidak terstandarisasi. Oleh karena itu dalam PER-14/PJ/2013 ini diatur mengenai standarisasi penomoran bukti potong yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
  • 1.3-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak final;
  • 1.4-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 final;
  • 1.1-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT;
  • 1.2-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya.
Penyesuaian desain SPT agar lebih scan-friendly menjadi fokus keempat atas latar belakang dibentuknya PER-14/PJ/2013. Hal yang diakomodir tentang desain SPT berkaitan dengan penyediaan space untuk penempelan barcode SPT pada induk SPT, penyediaan area penulisan hasil penghitungan jumlah lembar SPT, dan area penstaplesan induk dan lampiran SPT, serta penambahan identitas di setiap halaman formulir.
Perubahan selanjutnya adalah penambahan beberapa informasi dalam bukti potong seperti negara domisili, NIK/ No. Paspor, dan Kode Obyek Pajak. Selain itu, lampiran 1721-II dan 1721-T sesuai PER-32/PJ/2009 juga dihapus karena telah dicantumkan dalam lampiran 1721-I menurut PER-14/PJ/2013. Perubahan terakhir dalam PER-14/PJ/2013 tersebut adalah penyesuaian informasi pada SPT PPh Pasal 21 induk bagian C tentang objek pajak final. Penyesuaian tersebut adalah dibedakannya baris antara penerima penghasilan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dengan penerima uang manfaat pensiun, THT atau JHT dan pembayaran sejenis yang dibayarkan sekaligus sebab kedua jenis penghasilan tersebut memiliki lapisan tarif yang berbeda.
E-SPT masa PPh Pasal 21 merupakan program baru dimana Wajib Pajak masih kurang familiar terhadap hal tersebut. Oleh karena itu, penggunaan e-SPT oleh Wajib Pajak seringkali mengalami kendala, misalnya error dalam hal penginstallan serta impor file csv. WP seringkali tidak tahu dimana telah terjadi kesalahan karena tidak ada petunjuk penggunaan e-SPT. Oleh karena itu dalam hal ini assistance oleh AR maupun fiskus sangat dibutuhkan. Akan lebih baik bila launching e-SPT ini juga disertai manual e-SPT. Menurut keterangan dari pihak DJP, impor file hanya bisa dilakukan atas file csv karena selama ini jenis file tersebut yang dirasa paling aman dan ringan untuk masuk dalam sistem.
Mengenai standarisasi nomor bukti potong, format tujuh digit angka terakhir tidak diakomodir dalam e-SPT. Perusahaan yang memiliki banyak cabang akhirnya terpaksa menentukan format tersendiri dan harus diinput secara manual. Hal tersebut tentu saja menimbulkan kesulitan bagi Wajib Pajak karena harus mengingat nomor kode cabang secara manual, bukan secara sistem. Disarankan agar e-SPT mengakomodir tersebut. Misalnya, WP dapat menge-set bahwa tiga digit pertama merupakan kode cabang yang dapat di-save sebagai referensi dalam aplikasi, kemudian empat digit berikutnya merupakan nomor urut yang muncul secara sistem sehingga penginputan nomor pada akhirnya tidak perlu dilakukan secara manual.
Beberapa Wajib Pajak juga mengeluhkan bahwa cetakan nama dan alamat yang telalu panjang dalam Bukti Potong ternyata tidak muncul sebagian karena terpotong. Oleh karena itu, DJP hendak meninjau dan mengecek ulang aplikasi e-SPT yang ada untuk melakukan perbaikan di beberapa bagian. Mengenai PER-14/PJ/2013 sendiri, terdapat sedikit kesalahan, yaitu ketentuan yang menyebutkan bahwa pencantuman nama dan NPWP pemotong dalam bukti potong adalah orang yang menandatangani bukti potong tersebut, padahal seharusnya adalah nama dan NPWP perusahaan. Oleh karena itu DJP berencana akan dilakukan pembahasan lebih lanjut serta melakukan revisi PER-14/PJ/2013. Wajib Pajak juga memberikan saran untuk aplikasi e-SPT bahwa aplikasi seharusnya mengakomodir menu peng-crosscheck-an nama yang berhak menandatangani SPT agar SPT tidak disalahgunakan.
Pada akhirnya, e-SPT ini termasuk program baru sehingga masih terdapat beberapa kekurangan baik pada aplikasi maupun pada regulasinya. Dibalik semua kelebihan dan kekurangannya, kita patut mengapresiasi langkah dan niatan mulia Direktorat Jenderal Pajak tersebut dalam memperbaiki sistem administrasi perpajakan Indonesia. Segala sikap skeptis harus dihilangkan Bagaimanapun juga e-SPT Masa PPh Pasal 21 ini merupakan langkah awal pengembangan SPT menuju e-Bukti Potong dan e-SPT Tahunan PPh Badan pada tahun 2017. DJP tidak akan berhenti untuk melakukan terobosan demi mewujudkan era teknologi informasi perpajakan Indonesia yang efektif dan efisien. Ya, seolah menukil kata Avinas Narula, bahwa “If you continue what you have done in the past, you will get what you have received in the past”.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

Source: http://www.pajak.go.id/content/article/gebrakan-masif-e-spt-masa-pph-pasal-21

Saturday, April 5, 2014

Our Story in Lembang Bandung


















KFC Cihampelas Walk - Bandung - West Java






HMPS Manajemen Goes to Bandung













Industrial Visit, Bandung, March 23rd, 2014
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Povinsi Jawa Barat
Balai Pengembangan Perindustrian Sub Unit Pengembangan IKM Persepatuan Cibaduyut Bandung
Merci Beaucoup! Congratulation for CREW! Good Job!