Rabu, 2 April 2014 - 11:30
Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengadakan penerimaan SPT Tahunan melaui Dropbox. Acara ini digelar pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 di Mall Ciputra Jakarta Barat.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB. Pengelola Mall telah mempersiapkan beberapa meja panjang dan kursi yang akan ditempati para petugas. Para petugas tersebut memiliki peran masing-masing diantaranya adalah petugas penerima SPT, petugas untuk memberikan konsultasi pengisian formulir SPT, petugas pemberi nomor e-FIN dan petugas yang membantu untuk pengisian SPT Tahunan  secara online melalui e-Filing.
Puluhan Wajib Pajak berbondong-bondong mengantri untuk menyampaikan SPT Tahunan secara manual, beberapa Wajib Pajak sudah mempersiapkan SPT Tahunannya, namun ada juga yang baru akan mengisi formulir  SPT dengan mendatangi petugas helpdesk.  Dalam kesempatan ini petugas juga mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing dan ternyata hal ini mendapatkan respon positif dari Wajib Pajak.
Pukul 11.00 WIB antrian mulai memanjang namun terlihat Martha Magdalena yang duduk santai mengisi SPT Tahunan secara online melalui e-Filing dengan menggunakan smartphone.
Menurutnya sudah ada sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan yang sangat mudah diakses, jadi jika saja seluruh karyawan mau melek internet maka tidak perlu lagi membuang jam kerja hanya untuk antri panjang meyampaikan SPT Tahunan manual melalui dropbox. Selain itu e-Filing dapat mengurangi penggunaan kertas dan dapat menghindari hilangnya bukti penerimaan surat penyampaian SPT, karena sudah tersimpan dengan aman pada e-mail pribadi.
E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Dengan e-Filing ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPhnya dengan lebih cepat, mudah dan aman.
Selain itu terdapat kebijakan pengecualian denda kepada Wajib Pajak yang belum memanfaatkan e-Filing meski sudah memiliki e-FIN sampai dengan tanggal 31 Maret 2014.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2014 tanggal 25 Maret 2014, dalam kebijakan tersebut diatur bahwa pengecualian denda diberikan kepada Wajib Pajak pengguna e-Filing apabila penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi tanggal 30 April 2014.
Source: http://www.pajak.go.id/content/news/e-filing-memangkas-antrian-dropbox